Skandal Antigen Bekas, Ombudsman: Berpotensi Menyebarkan COVID-19

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Daur ulang stick cotton buds swab terjadi pada pelayanan rapid tes antigen di Bandara Kulanamu Internasional Airport, Kabupaten Deli Serdang. Tindakan kejahatan ini dinilai sangat berpotensi mengakibatkan penyebaran virus corona atau COVID-19 dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, Jumat malam, 30 April 2021. Ia pun meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumut untuk terus mengembangkan proses penyidikan tersebut dan mengusut tuntas kasus ini.

"Tahun 2020 negara ini, telah bekerja susah payah menghentikan penyebaran virus ini. Tapi justru mereka melakukan tindakan kejahatan yang berpotensi menyebarkan virusnya (COVID-19)," sebut Abyadi.

Dari kasus ini, Polda Sumut menetapkan 5 orang tersangka, yakni PM (45) menjabat sebagai Bisnis Manager Laboratorium Kimia Farma, SR (19) sebagai pekerja di Laboratorium Kimia Farma.

Kemudian, DJ (20) sebagai Pekerja di Laboratorium Kimia Farma, M (30) sebagai pekerja bagian administrasi Laboratorium Kimia Farmasi dan R (21) pekerja bagian administrasi swab di Laboratorium Kimia Farma.

Abyadi mengungkapkan, Ombudsman RI mengharap agar penanganan kasus ini dilakukan sesuai proses hukum. Para pelaku harus mendapat ganjaran sesuai hukum yang berlaku.

"Ini adalah perilaku kejahatan yang sangat luar biasa. Tindakan para pelaku sangat berpotensi menyebarkan virus COVID-19 yang mematikan itu," jelas Abyadi. 

Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan penggerebekan digelar pada Selasa sore, 27 April 2021. Petugas kepolisian dari Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengamankan 7 orang dari pelayanan rapid tes antigen Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika. Kemudian, menetapkan 5 orang tersangka.