Kabareskrim Lacak Penggunaan Antigen Bekas di Laboratorium dan RS

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan Polri akan melakukan pelacakan di laboratorium maupun rumah sakit untuk mencegah terjadinya penggunaan alat rapid test antigen COVID-19 bekas. Hal ini dilakukan pasca terungkapnya kasus pemakaian ulang alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara PT Kimia Farma Diagnostika.

“Iya (dilakukan pelacakan untuk mencegah pemakaian ulang alat rapid antigen),” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 30 April 2021.

Menurut dia, jajaran Bareskrim Polri sudah mulai bergerak setelah dilakukan penangkapan oknum penggunaan alat rapid antigen oleh Polda Sumatera Utara. Perlu ditegaskan bahwa alat rapid test antigen COVID-19 yang diungkap di Bandara Kualanamu bukan palsu.

“Yang terjadi bukan palsu, tapi penggunaan test kit berulang. Alasan mereka sudah dibersihkan, ini kan bahaya,” ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polri tentu akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait terutama Satgas Penanganan COVID-19 termasuk Kementerian Kesehatan untuk mengawasi penggunaan alat kit rapid test.

“Kita akan koordinasi dulu ya, tidak ujug-ujug melakukan razia,” jelas dia.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang. Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas. Rapid test antigen merupakan salah satu metode mendeteksi virus corona COVID-19.