Sikap ATVSI Soal Penyelenggaraan Multipleksing Siaran Tv Digital

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendukung proses migrasi digital dan pelaksanaan ASO sesuai yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja. Namun pelaksanaan digitalisasi & ASO tersebut harus dapat menjamin keberlangsungan usaha dari LPS eksisting.

"ATVSI menyayangkan pelaksanaan seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi yang mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021, khususnya Pasal 78 ayat 10 dan 11," jelas kata Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution dalam siaran pers, Jumat (30/4/2021).

Syafril menjelaskan, ketentuan tersebut mensyaratkan pemenang seleksi haruslah LPS yang sudah menjadi penyelenggara Mux dan telah melakukan investasi  infrastruktur  penyiaran.

Ketentuan ini merupakan pengejawantahan dari UU Cipta Kerja yang memberikan jaminan agar investasi infrastruktur dan SDM tidak mubazir, sehingga pada saat terjadi ASO, yang  menjadi penyelenggara multipleksing adalah pihak-pihak yang benar-benar  qualified  dari  segi pengalaman dalam mengoperasikan Mux maupun membangun infrastruktur digital.

Dalam proses pembukaan dokumen seleksi multipleksing telah ditemukan  fakta  bahwa  salah satu peserta seleksi tidak memenuhi ketentuan  sebagaimana  ditetapkan  dalam  Kepmen Kominfo nomor 88 tahun 2021 (“Kepmen 88/2021”) dan Dokumen Seleksi tentang Seleksi Lembaga Penyiaran Swasta Sebagai  Penyelenggara  Multipleksing  Siaran  Televisi  Digital Terestrial Tahun 2021 tertanggal 9 Maret 2021 (“Dokumen Seleksi”), dan oleh karenanya harus dinyatakan gugur namun ternyata menjadi pemenang seleksi.

Ketua ATVSI menjelaskan berdasarkan butir 6.8.4 Lampiran ll Kepmen 88/2021, Tim Seleksi menyusun berita acara hasil seleksi berdasarkan hasil evaluasi teknis yang memuat daftar urutan  peringkat  hasil  seleksi  untuk setiap wilayah layanan di setiap Provinsi dan diurutkan dari nilai seleksi tertinggi ke nilai seleksi terendah. Dalam pengumuman pemenang seleksi tanggal  26  April  2021,  Tim  Seleksi tidak mengumumkan hasil peringkat seleksi sesuai butir 6.9 Lampiran ll Kepmen 88/2021 dan skoring masing-masing peserta seleksi tersebut,

Di samping itu pengalokasian frekuensi dan jumlah mux yang ditenderkan dan dikompetisikan dalam proses Seleksi berdasarkan Kepmen 88 /2021 dan Dokumen Seleksi tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 6 tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio UHF (“PM 6/2019”). Dimana berdasarkan PM 6/2019 rata rata disetiap provinsi akan dialokasikan 6 Mux.


"ATVSI telah menyampaikan surat No. 017/ATVSI/K-S/III.2021 tanggal 25  Maret  2021,  agar  jumlah Mux yang ditenderkan dan diperebutkan dalam Kepmen 88/2021 disesuaikan dengan jumlah alokasi frekuensi yang ditetapkan dalam PM 6/2019," tegas Syafril.

Namun, dengan telah diumumkannya pemenang Mux di 22 propinsi pada tanggal 26 April 2021, Kemkominfo tidak memperhatikan investasi yang telah dilakukan oleh LPS eksisting  anggota ATVSI seperti tanah, bangunan, tenaga kerja, tower dan sebagainya di suatu daerah, sehingga tidak ada jaminan kelangsungan dan kontinuitas pekerjaan para karyawan LPS yang  ada  di daerah.

"Oleh karena itu, ATVSI mengusulkan kembali kepada Kemenkominfo untuk mengalokasikan jumlah Mux pada 22 propinsi dimaksud disesuaikan dengan PM no. 6/2019, sebagai  solusi  perlindungan  investasi yang telah dilakukan oleh LPS eksisting anggota ATVSI," ujarnya.