Polisi Bongkar Kasus Korupsi di BJB Cabang Indramayu

Aparat Reserse Kriminal Polres Indramayu menunjukkan para tersangka dan beberapa barang bukti dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Indramayu dalam konferensi pers Jumat, 30 April 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Jawa Barat, membongkar praktik korupsi di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Indramayu dengan modus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) menggunakan dokumen fiktif dengan kerugian hingga Rp600 juta.

"Ada empat orang tersangka yang kami tangkap terkait kasus korupsi di BJB Cabang Indramayu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 30 April 2021.

Ia menyebutkan empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial PK, AR, AZ, dan TR, seorang di antaranya berinisial PK merupakan pegawai BJB bagian AO Komersial.

Luthfi menjelaskan praktik korupsi tersangka PK dilakukan bersama tiga orang lainnya, yakni seorang Bendahara pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu berinisial AR, dua orang pihak swasta kontraktor berinisial AZ dan TO.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda, yakni mereka bermufakat agar dapat uang di BJB dengan cara-cara tidak sah atau lebih tepatnya korupsi bersama-sama.

"Persekongkolan jahat keempat tersangka ini akhirnya berhasil mencairkan kredit hampir mendekati angka Rp600 juta," katanya.

Modus korupsi

Modus operandi para tersangka, yaitu AR yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, menerbitkan enam buah Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

Keenam SKP fiktif itu lalu diberikan kepada tersangka AZ dan TO, pihak swasta pemilik CV Putra Laksana dan CV Raisya Putri. AR meminta AZ dan TO, agar segera menyerahkan SPK fiktif itu kepada PK untuk diproses.

Berbekal pengalaman dan kebetulan berada pada jabatan strategis, keenam SPK fiktif itu dengan mudah diproses oleh tersangka PK selaku AO Komersial di BJB Cabang Indramayu.

Terbongkarnya kasus korupsi itu, kata Luthfi, setelah ada pengaduan dari kontraktor lain yang mengaku uang simpanan di BJB terdebet tanpa sepengetahuannya. Uang yang terdebet itu bersumber dari kegiatan proyek yang sedang dikerjakannya.

"Setelah diusut proyek milik pengadu itu juga ada dalam salah satu dari enam pengajuan KMKK dengan SPK fiktif itu. Atas temuan itu, pihak BJB lalu melakukan klarifikasi dan penyelidikan internal," katanya.

Setelah menerima laporan, kata Luthfi, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Dalam rentang waktu yang tak lama, Satuan Reskrim Polrres Indramayu berhasil menangkap keempat pelaku pembobol BJB tersebut.

"Dari keterangan para tersangka, uang yang didapat dari hasil kejahatan mereka gunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya. (ant)