Waka KPK Lili Pintauli Bantah Komunikasi dengan Walkot Tanjungbalai

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Syahrial kini berstatus tersangka suap KPK terkait dugaan pengamanan perkara rasuah di Pemkot Tanjungbalai. Dia dijerat bersama-sama dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili dikonfirmasi awak media di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 30 April 2021.

Lili mengklaim dirinya tetap memegang etika sebagai insan KPK yang harus membatasi diri dalam berkomunikasi dengan siapa pun, terlebih kepada pejabat negara yang terseret kasus korupsi.

Menurut Lili, sebagai komisioner KPK yang fokus di bidang pencegahan, dia tak menampik kerap berkomunikasi dengan pejabat negara, namun hanya sebatas mengingatkan untuk menghindari praktik yang berujung tindak pidana korupsi.

"Sebagai pimpinan KPK khususnya dalam bidang pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait tugas KPK dalam melakukan pencegahan," kata Lili.

Apalagi, sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Lili merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lili berdalih dirinya tak mau memutus hubungan silaturahmi dengan pejabat negara yang dia kenal saat menjabat pimpinan di LPSK. Namun dia memastikan tahu akan batasan-batasannya.

"Komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya dengan pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan hindari praktik korupsi, dan saya selalu juga menjaga selektifitas untuk komunikasi menjaga harkat dan martabat terhadap diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," imbuh Lili.

Sebelumnya, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial tidak membantah sempat menghubungi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan yang dimaksud adalah Wakil Ketua Lili Pintauli.

Hal ini sempat dikonfirmasi awak media seusai Syahrial diperiksa penyidik sebagai tersangka di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021.

Syahrial menganggukkan kepalanya, saat ditanya soal komunikasinya dengan Lili. Hanya saja ia belum mau membeberkannya lebih jauh.

M. Syahrial kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Suap diberikan agar Stepanus memastikan penyelidikan terkait Syahrial di KPK, dihentikan. 

Selain Syahrial dan Stepanus Robin, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Maskur Husai sebagai tersangka.