ICW Minta Jokowi Batalkan Pengangkatan Indriyanto Seno Adji

Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai bahwa terdapat kejanggalan dalam pengangkatan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kurnia menyebut bahwa penunjukan Indriyanto sebagai pengganti mendiang Artidjo Allostar menyalahi peraturan perundang-undangan karena tidak melibatkan panitia seleksi sebagaimana termuat dalam Pasal 37 E ayat 2 UU 19 tahun 2019 tentang KPK Jo. Pasal 15 PP 4 Tahun 2020. 

"Pengangkatan itu dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Kurnia kepada awak media, Jumat, 30 April 2021.

Dalam Pasal 37 E ayat 2 UU KPK Jo. Pasal 15 PP 4 tahun 2020 secara terang benderang disebutkan bahwa Presiden harus membentuk panitia seleksi terlebih dahulu, jika kemudian ada anggota Dewan Pengawas yang berhenti karena meninggal dunia.

Diketahui, Indriyanto diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas KPK menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia. Menurut Kurnia, proses penggantian itu tidak sesuai ketentuan yang ada.

"Langkah ini menunjukkan Presiden telah mengabaikan dan menabrak regulasi yang ia ciptakan sendiri," kata dia lagi.

Sebagai lembaga pemantau, lanjut Kurnia, ICW merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan keputusan mengangkat Indriyanto sebagai anggota Dewas KPK.

"ICW merekomendasikan untuk membatalkan keputusan terkait dan memproses ulang dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi," imbuh Kurnia.