Modus Apik Lima Oknum Kimia Farma Medan Daur Ulang Alat Rapid Test

Polisi menggerebek satu gerai pelayanan rapid test antigen untuk deteksi dini COVID-19 di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, 27 April 2021.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Praktik penyalahgunaan alat rapid test antigen yang didaur ulang oleh lima oknum pegawai Laboratorium Kimia Farma di Medan yang beroperasi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, tergolong apik alias rapi.

Modus operasi mereka, menurut hasil penyelidikan polisi, sistematis dan terkoordinasi dengan baik karena melibatkan oknum pegawai senior yang mengampu jabatan strategis, petugas administrasi, kurir, hingga pekerja pendaur ulang.

Alat yang mereka daur ulang sebenarnya benda kecil tetapi penting dan vital, yaitu cutton buds stick (tongkat kecil dengan ujung kapas) yang digunakan untuk mengambil spesimen di hidung dan tenggorokan dalam prosedur usap (swab) rapid test antigen.

Stik-stik yang telah dipakai mereka daur ulang dengan dibersihkan hingga menjadi seolah-olah stik baru, kemudian dipakai lagi untuk swab kepada orang-orang yang hendak bepergian melalui Bandara Kualanamu dan wajib mengantongi surat negatif COVID-19.

Penyalahgunaan itu atas perintah seorang pegawai senior sekaligus Business Manager Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PM (45 tahun). Dia juga yang mengoordinasikan mekanisme kerja empat anak buahnya, antara lain berinisial SR (19 tahun), DJ (20 tahun), M (30 tahun), dan R (21 tahun)—semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

SR merupakan kurir. Dia yang mengangkut paket cotton buds stick bekas pakai dari Bandara Kualanamu ke lab Kimia Farma di kota Medan dan kemudian membawa cotton buds stick bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari lab ke ?Bandara Kualanamu.

DJ sebagai pekerja Laboratorium Kimia Farma dan berperan mendaur ulang batang-batang cotton buds bekas menjadi seolah-olah baru dan telah dikemas ulang.

M pekerja bagian administrasi di Laboratorium Kimia Farma dan berperan melaporkan hasil rapid test antigen ke kantor Kimia Farma pusat.

Sedangkan R pekerja bagian administrasi hasil rapid test Laboratorium Kimia Farma dan berperan sebagai administrator hasil pemeriksaan di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farmasi Bandara? Kualanamu.

Para tersangka merupakan warga Sumatera Selatan dan mereka sudah ditahan di rumah tahanan polisi Polda Sumatera Utara di Medan.

Keempat oknum pegawai itu diperintahkan dan dikoordinasi oleh PM untuk mendaur ulang cotton buds stick bekas dan memakainya lagi untuk tes swab di Bandara Kualanamu, kata Kepala Polda Sumatera Utara ?Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Medan, 29 April 2021.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.