Eks Bupati Talaud Ngamuk Usai Ditahan KPK Lagi

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM), dalam perkara penerimaan gratifikasi. Ia disangka menerima terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai dengan 2017.

Namun, saat sesi jumpa pers Sri Wahyumi tidak ditampilkan oleh pihak KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan alasan tidak ditampilkannya Sri Wahyumi karena yang bersangkutan dalam keadaan emosi.

“Kami tidak bisa menampilkan tersangka di proses jumpa pers ini karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil sehingga mohon maaf kami tak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," kata Ali dalam jumpa pers di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Kepulauan Talaud Tersangka

Ali mengatakan pihaknya telah seusai aturan dalam melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi. Kasus gratifikasi ini bermula saat Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014 - 2019. 

Sri Wahyumi diduga berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi, dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sri Wahyumi selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.

Sri Wahyumi pun memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan, berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung, dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud, meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan. Sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.

"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar," kata Karyoto.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan tersangka Sri Wahyumi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di Rutan KPK.