Aset Tanah Milik Benny Tjokro Kembali Disita di Kendari
- ANTARA
VIVA – Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa tanah yang diduga milik Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri. Kini, aset yang disita penyidik jaksa di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ada 30 bidang tanah serta sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan tersangka Benny Tjokro seluas 394.662 M2 di Desa Puwatu dan Desa Watulondo Kabupaten/Kota Kendari.
“Status Sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari,” kata Leonard di Kejaksaan Agung pada Kamis, 29 April 2021.
Menurut dia, penyitaan terhadap 30 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi, tanggal 27 April 2021. Intinya, memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Kendari.
Selanjutnya, Leonard mengatakan aset-aset para Tersangka yang telah disita ini akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” jelas dia.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka kasus korupsi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014; HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera; Direktur PT. Maxima Integra; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.