Baru Bebas, Eks Bupati Cantik Maria Manalip Kembali Dijemput KPK
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjemput paksa mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Padahal Sri Wahyumi baru bebas dari penjara beberapa waktu lalu setelah menjalani masa hukumannya.
Kala itu, Sri Wahyumi dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung. Kini dia dijemput lagi oleh penyidik lantaran diduga tersangkut kasus lainnya.
"Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media, Kamis, 29 April 2021.
Namun Firli belum bisa menjelaskan detail soal perkara baru ini. Ia memastikan bahwa pihaknya segera menyampaikan ke publik seiring dengan proses hukum yang berjalan di KPK.
"Nanti ada penjelasan dari Jubir KPK," imbuh Firli.
Baca juga: KPK Eksekusi Bupati Kepulauan Talaud ke Lapas Perempuan Tangerang