Tandatangani Pakta Integritas, Indriyanto Resmi Jadi Dewas KPK

Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Indriyanto Seno Aji menandatangani pakta integritas sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 29 April 2021. Penandatanganan dilakukan sehari setelah ia membacakan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta.

Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Indriyanto menjadi anggota Dewas KPK menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang wafat pada Februari lalu. Indriyanto membacakan pakta integritas di hadapan jajaran Dewas, pimpinan hingga pegawai KPK.

"Bersedia mematuhi, melaksanakan dan sungguh-sungguh memperkuat perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK. Bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas," kata Indriyanto di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021.

Selain itu, Indriyanto juga berkomitmen untuk mematuhi UU KPK. Apabila melanggar aturan dalam pakta integritas, Indriyanto bersedia dijatuhi sanksi.

"Apabila saya melanggar pasal yang telah saya baca pada pakta integritas ini, saya bersedia diberikan sanksi moral, sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Indriyanto.

Indriyanto tak asing dengan lembaga antirasuah. Sebelumnya dia sempat ditunjuk untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK. Selepas menjadi Plt Pimpinan KPK, Indriyanto sempat diberikan amanah sebagai salah satu anggota panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.

Hasil kerja Indriyanto bersama tim Pansel KPK itu yang melahirkan pimpinan KPK saat ini yaitu Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.