Mafia Karantina, Komisi IX DPR Soroti Pengawasan di Bandara

Pemeriksaan di Pintu Masuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Sumber :
  • VIVA/ Sherly

VIVA – Komisi IX DPR turut bereaksi dengan terbongkarnya mafia karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta. Karena ulah mafia ini, setidaknya tujuh warga negara India yang tiba di Tanah Air, tidak mengikuti proses karantina yang menjadi kewajiban.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher, menilai kasus ini harus menjadi atensi khusus pemerintah. Ia mendesak, harus ada pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Apalagi jika ada dugaan keterlibatan orang dalam.

"Periksa juga seluruh petugas di bandara yang memiliki wewenang. Sulit diterima kalau mafia karantina kesehatan ini tidak melibatkan orang dalam," kata Netty kepada wartawan, Rabu 28 April 2021.

Baca juga: Ungkap Mafia Karantina, Polisi Tangkap 4 Orang Joki

Di tengah pandemi COVID-19 dan upaya seluruh pihak agar penyebaran tidak terjadi, justru ada mafia yang meloloskan WNA. Ini dianggap berbahaya, dan Netty menilai perlu diusut hingga ke akarnya. Sebab tidak menutup kemungkinan, kasus serupa pernah mereka lakukan.

"Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Dari mana tersangka mendapatkan kartu pas Disparekraf DKI Jakarta dan apakah tersangka dibantu jaringannya di bandara? Ini harus diungkap seluruhnya," ujarnya.

"Kita tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada tersangka saja, karena pasti akan terjadi lagi," lanjutnya.

Atas kasus mafia ini, dia menilai perlu diperketat lagi akses masuk dan skrining di bandara agar hasilnya lebih akurat. Ia tidak ingin, lonjakan kasus seperti di India, terjadi juga di sini.

"Bisa dibayangkan apabila mereka bebas masuk begitu saja ke Indonesia, sementara kita juga sedang berjuang melawan pandemi COVID-19 dengan sumberdaya yang terbatas seperti vaksin, ruang isolasi, faskes, nakes dan lain-lain," ujarnya.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, WNA yang berkunjung ke Indonesia harus memiliki antara lain visa kunjungan, kitas, hingga kitap. Selain itu, menunjukkan hasil negatif COVID-19 di negara asal sebelum berangkat. 

Bagi WNI apabila hasil tes PCR negatif COVID-19, tetap harus karantina mandiri di hotel selama 5 hari di Wisma Pademangan. Setelah itu tetap dilakukan tes. Jika negatif, baru diizinkan pulang.

Sementara itu, WNA yang negatif Covid diminta karantina mandiri di hotel repatriasi yang telah mendapatkan sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Setelah 5 hari dan hasil tes ulang tetap negatif, mereka boleh pulang.