Kabareskrim: Jozeph Paul Zhang Ada di Dua Negara Eropa
- ANTARA
VIVA – Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan, Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono, tersangka kasus penodaan agama yang mengaku nabi ke-26 dikabarkan berada di dua negara Eropa.
“(Laporannya) ada antara 2 negara, antara Jerman dan Belanda,” kata Agus di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu, 28 April 2021.
Menurut dia, penyidik Bareskrim masih terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap Jozeph Paul Zhang. Bahkan, Bareskrim juga menggandeng Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri. “Dilakukan upaya maksimal sudah, kerja sama dengan Kemenkumham dan Kemenlu,” ujarnya.
Mantan Kepala Baharkam Polri ini mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan penerbitan red notice. Kemudian, permohonan pencabutan paspor Paul Zhang hingga ektradisi. “Semua tergantung kepada negara dimana dia berada,” ujarnya.
Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26, saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’. Video itu diunggah ke akun YouTube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.
Atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kini, Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri masih diburu polisi.