Penyidik KPK Jelaskan Pertemuannya di Rumah Azis Syamsuddin

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (rompi oranye)
Sumber :
  • Antara

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju (SRP), membantah menindaklanjuti permintaan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial saat bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Dia mengaku pertemuan itu hanya berlangsung sekitar 30 menit. Robin berdalih, Syahrial hanya menceritakan masalahnya.

“Ya dia (Syahrial) menceritakan masalah dia. (Pertemuan) setengah jam. Enggak ada (bicara komitmen jasa),” kata Stepanus Robin Pattuju.

Baca juga: MUI dan NU Jawa Timur Imbau Salat Idul Fitri di Rumah

Pertemuan Robin dengan Syahrial terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. KPK menduga Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki masalah terkait dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai, yang sedang saat itu disidik KPK. 

Diduga kasus itu agar tidak naik ke tahap penyidikan dan minta agar Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, lalu Robin mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat, untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Markus, dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, yang mana teman dari saudara Robin.

Juga Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp1,3 miliar.

Pembukaan rekening bank oleh Robin dengan menggunakan nama Riefka yang dimaksud, telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, lalu diberikan kepada Markus sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Markus juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta. Sedangkan Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp438 juta.

Belakangan, KPK menetapkan M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka suap pengamanan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.