Terungkap, Identitas dan Peran Polisi Penembak 4 Laskar FPI
- VIVA/Farhan Faris
VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan akhirnya mengungkap identitas dua orang anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus unlawfull killing atau pembunuhan terhadap empat Laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.
“2 tersangka atas nama F dan Y,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 27 April 2021.
Menurut dia, peran pelaku F adalah eksekutor yang menembak anggota empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) di dalam mobil. Sedangkan, peran Y merupakan sopir yang mengendarai mobil.
“Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan (Pasal) 338. Pokoknya salah satu dari mereka yang (Pasal) 338, F (yang menembak), Y (Pasal) 56 itu driver,” ujarnya.
Saat ini, Ramadhan mengatakan dua orang pelaku tidak dilakukan penahanan. Namun, berkas perkaranya sudah dilimpahkan penyidik ke Subdit Pra Penuntutan Kejaksaan Agung pada Senin, 26 April 2021.
“Yang bersangkutan masih ada di Polda Metro, tidak dilakukan penahanan. Penyerahan berkas kemarin,” jelas dia.
Seperti diketahui, sebanyak enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya.
Sementara, empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas keempatnya ditembak hingga tewas.
Baca juga: Diduga Hina Istri ABK KRI Nanggala, Imam Jadi Tersangka dan Ditahan