Terima Laporan Terkait Azis Syamsuddin, MKD Akan Bahas Usai Reses
- VIVA/Anwar Sadath
VIVA – Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ikut disebut dalam perkara suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP). Azis juga telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, angkat bicara mengenai adanya pelaporan ini. Menurut dia, MKD sudah menerima laporan tersebut. Pun, saat ini MKD tengah memeriksa kelengkapan syarat-syarat laporan tersebut.
"MKD telah menerima aduan terhadap Pak Azis Syamsudin terkait kasus dugaan suap kepada penyidik KPK. Saat ini petugas sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," kata Habiburokhman, Selasa 27 April 2021.
Meski mengaku telah menerima laporan terhadap dugaan keterlibatan Azis, namun ia mengatakan MKD belum bisa membahas laporan tersebut. Hal itu karena saat ini DPR masih berada dalam masa reses.
"MKD belum bisa melakukan pembahasan kasus-kasus yang masuk karena masa reses baru berakhir tangal 6 Mei mendatang, dan seluruh anggota MKD sedang berada di dapil masing-masing untuk melayani konstituennya," ujarnya.
Pembahasan baru dapat dilakukan ketika DPR sudah masuk masa sidang. Seperti diketahui, masa reses DPR akan berakhir pada 5 Mei 2021 dan pada tanggal 6 Mei DPR akan kembali memasuki masa sidang.
"Jadi, setelah masuk masa sidang mendatang baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal," ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI), melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD terkait dugaan keterlibatan dalam perkara suap Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Azis diduga memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Dalam perkara ini, Robin dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Seharusnya sebagai anggota dewan apalagi wakil ketua ketika ada pengaduan katakan itu curhat tapi kemudian permintaannya agar penyelidikan dihentikan atau tidak naik ke penyelidikan itu melanggar hukum," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho kepada awak media, Senin, 26 April 2021.