Eni Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Proyek PLTU Riau
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih telah melunasi uang pengganti atas kasus yang menjeratnya. Eni merupakan terpidana kasus pemberian suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah menyetor cicilan ke-5 sebagai uang pengganti dari Eni sejumlah Rp3.787.000.000 ke kas negara.
"Dengan dilakukannya penyetoran itu, kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai sebagaimana putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019," kata Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 27 April 2021.
Sebelumnya, kewajiban uang pengganti terhadap Eni berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta seluruhnya sejumlah Rp5.087.000.000 dan 40 ribu dolar Singapura.
"Komitmen KPK untuk melakukan asset recovery melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para terpidana," jelas Ali.
Pidana pokoknya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 1 Maret 2019 telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Eni.
Eni terbukti menerima suap sejumlah Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo karena membantu mendapatkan proyek Independent Power Producer PLTU MT RIAU-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.
Selain itu, Eni Saragih terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah pihak.