Tim Penyekatan Incar Angkutan Gelap Pemudik Cianjur-Sukabumi

Ilustrasi kendaraan pemudik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Satgas COVID-19 Kota Bogor membentuk tim penyekatan, mengantisipasi adanya arus pemudik. Juga disiapkan sejumlah aturan ketat, dari isolasi sampai sanksi pidana. Salah satunya, satgas mobile yang mengicar pemudik dengan kendaraan pribadi yang berasal dari wilayah Cianjur dan Sukabumi.

Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kepolisian akan akan melakukan penyekatan untuk menjaring para pendatang. Selain 6 titik masuk Kota Bogor, juga terdapat check point di terminal dan stasiun Paledang Bogor Sukabumi. Satgas juga akan memantau secara mobile.

"Termasuk ada tim mobile yang akan memonitor untuk angkutan-angkutan gelap. Kami mensinyalir ketika bis itu diperketat, ada kendaraan-kendaraan pribadi yang digunakan untuk sarana mudik. Maka itu pun yang menjadi objek dari pada pemeriksaan petugas baik yang di titik sekat cek poin ataupun yang akan secara mobile melakukan penindakan," jelas Kapolresta usai rapat kordinasi bersama stakeholder DPRD, Polresta Bogor Kota, dan Kodim 0606, di gedung Penanganan Satgas COVID-19 Kota Bogor, Senin 26 April 2021.

Baca juga: Jenderal Listyo Sigit Bentuk 84 Polsek Baru di 23 Polda

Susatyo menjelaskan, pemerintah mengizinkan mudik lokal yang berada zonasi Jabodetabek. Namun, tidak untuk luar daerah Jabodetabek seperti Cianjur dan Sukabumi. Menurutnya, tidak semua kota di Jawa Barat melakukan penyekatan. Sementara Kota Bogor sendiri adalah kota tujuan yang diperlukan kebijakan antisipasi. 

"Di dalam zona mudik ini kita sebagai tempat kedatangan itu lah makanya kita memperkuat PPKM mikronya. PPKM makro pembatasan itu sebagai imbangan kita sudah akan lakukan. Intinya adalah memperkuat PPKM mikro kita akan aturan-aturan khusus baik itu," katanya. 

"Jadi ingat. Ada zonasi Jabodetabek dibolehkan mudik lokal ya. Plat F dari mulai yang berakhiran S sampai dengan Z maka kami akan melakukan prioritas untuk pengetatan. Karena dari Bogor ke Sukabumi maupun sebaliknya itu dianggap mudik di luar zona. Ini yang harus dimengerti oleh semua masyarakat," jelas Susatyo.

Lanjut Susatyo, satgas juga melakukan pengetatan di sejumlah hotel, penginapan, tempat kos dan mengharuskan adanya rapid tes antigen.