KPK Perpanjang Penahanan Nurdin Abdullah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan selama 30 hari ke depan.
Keduanya adalah tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun 2020-2021.
"Tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasar penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 26 April 2021.
Diketahui, Nurdin saat ini ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Edy ditahan di Rutan KPK yang berada di bawah kantor Dewas KPK.
"Perpanjangan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK sejatinya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
KPK menduga Nurdin menerima suap dan gratifikasi total Rp 5,4 miliar. Adapun rincian suap dan gratifikasi itu antara lain, Nurdin menerima uang melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto pada Jumat, 26 Februari 2021. Suap itu merupakan fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung.
Selain itu, Nurdin juga pada akhir 2020 lalu pernah menerima uang senilai Rp200 juta. Penerimaan uang itu diduga diterima Nurdin dari kontraktor lain. Kemudian, pada pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya, Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar dan pada awal Februari 2021. Pun, diduga Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.