Pengacara Tersangka Asabri Keberatan Dikaitkan TPPU Lewat Bitcoin
- Kejaksaan Agung
VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menduga tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat transaksi bitcoin.
Tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Kresna Hutauruk mengatakan pernyataan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang lewat transaksi bitcoin sangat berbahaya dan menggiring opini.
"Klien kami tidak memiliki kaitan dan tidak pernah berinvestasi pada bitcoin. Kami sangat keberatan atas pernyataan Dirdik Jampidsus Kejagung (Febrie Adriansyah) yang mengkait-kaitkan investasi bitcoin terhadap klien kami," kata Kresna di Kejaksaan Agung pada Santu 24 April 2021.
Menurut dia, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menyampaikan masih mendalami mengenai transaksi bitcoin. Maka dari itu, ia menilai Kejaksaan Agung telah melemparkan pernyataan berbau opini yang ambigu dan masih prematur. Padahal, selama pemeriksaan tersangka tidak pernah ditanyakan tentang investasi bitcoin.
"Statement itu belum jelas berapa nilai pasti transaksinya, dan siapa pihak yang berinvestasi. Dirdik hanya menyebut nama-nama tersangka yang dijerat TPPU tanpa menegaskan tersangka mana yang membeli bitcoin. Sangat berbahaya, karena menggiring opini publik seakan-akan klien kami memang berinvestasi bitcoin," ujarnya.
Selain itu, Kresna mengaku juga keberatan atas penyitaan kapal tanker dan kapal lainnya yang selalu diklaim Kejaksaan ada kaitannya dengan perkara dugaan korupsi Asabri. Padahal, pembelian kapal sudah sangat jelas bagian investasi dari perusahaan Jepang dan berasal dari pinjaman bank. Bahkan, saat ini juga masih menjadi agunan bank.
“Mohon dicatat juga bahwa kapal tersebut sudah dimiliki Tram sejak tahun 2012. Jauh sebelum klien kami masuk ke TRAM. Klien kami masuk TRAM pada tahun 2017. Jelas tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara Asabri. Harusnya penyidik dapat dengan mudah melihat dari mana asal dana untuk pembelian kapal dan perlu dibuktikan,” jelas dia.
Diduga, kata Kresna, penyidik Kejaksaan dalam menyita aset kapal tanker melanggar Pasal 39 KUHAP, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur secara spesifik tentang perlindungan terhadap pihak ketiga.
“Sebagai advokat, kami mendukung proses penegakan hukum perkara Asabri sehingga saat di persidangan, klien kami dapat menjelaskan bahwa beliau tidak bersalah. Banyak sekali hak klien kami yang dilanggar oleh penyidik Kejaksaan Agung, termasuk hak untuk mendapat informasi mengapa aset-asetnya disita,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik masih mengalami kendala untuk melacak dugaan TPPU tersangka kasus Asabri lewat transaksi bitcoin. “Kendala-kendala pasti ada. Namanya pencucian uang jadi (pelacakannya) enggak semudah itu juga,” kata Febri di Kejaksaan pada Selasa, 20 April 2021.
Namun, kata Febrie, penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu menelusuri ke perusahaan mana saja yang diduga menerima aliran dana lewat bitcoin. Selain itu, menganalisis alat bukti elektronik.