Pakar: Dakwaan KPK Harus Berdasar Fakta Rangkaian Perbuatan Terdakwa

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti hilangnya nama 2 politikus PDIP, Herman Hery dan Ihsan Yunus, dalam dakwaan KPK terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji memberikan pandangannya.

Indriyanto menilai penegakan hukum mesti merujuk dengan fakta hukum yang ditemukan dari gathering evidence dalam proses penyidikan. Namun, dalam hal ini jangan ada konteks ilusi atau halusinasi subjektif yang bahaya bagi pembentukan opini.

Menurut dia, posisi KPK harus tetap independen. Bukan menerapkan kesewenangan subjektif dalam penegakan hukum. 

"Jadi, saya sependapat dengan alasan yang disampaikan Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara," ujar Indriyanto, Jumat, 23 April 2021.

Dia bilang, setiap alat bukti KPK seperti saksi akan dipertanggungjawabkan tim Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Maka itu, hal ini yang harus menjadi basis penegakan hukum. 

Pun, ia menyampaikan dugaan alasan KPK tak memasukkan nama-nama politisi itu dalam dakwaan Juliari.

“Jadi, tidak masuknya nama-nama politisi yang disebut di beberapa media yang terlibat dalam kasus ini karena sampai saat ini KPK tidak menemukan fakta hukumnya yang dapat diangkat dalam dakwaan terhadap terdakwa Juliari Batubara," jelasnya.

Namun, ia sependapat dengan penjelasan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Penjelasan itu terkait jika fakta di persidangan bisa disimpulkan ada dugaan keterlibatan pihak lain, maka KPK mesti mendalami lebih lanjut. 

Meski demikian, ia mengingatkan agar tidak menyimpang dalam menerapkan kewenangan subjektifnya.

Sebelumnya, ICW mempersoalkan raibnya dua nama politikus PDIP yaitu Herman Hery dan Ihsan Yunus, dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Juliari Batubara. Alasannya karena dua politikus ini sempat muncul dalam persidangan dengan terdakwa 2 penyuap Juliari.

Status Herman diketahui saat ini sebagai Ketua Komisi III DPR. Pun, Ihsan Yunus pernah menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR. Namun, Ihsan kini menjadi anggota Komisi II DPR seiring kasus bantuan sosial atau bansos COVID-19 menguak.

"ICW mempertanyakan kenapa dalam dakwaan Juliari kembali dihilangkan nama-nama politisi yang diduga memperoleh paket besar dalam pengadaan bansos sembako di Kemensos, seperti Herman Hery dan Ihsan Yunus," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Kamis, 22 April 2021.