Ngeri, Dirjen Imigrasi Ungkap Masih Ada Warga India Menuju RI

Warga India mengenakan masker di tengah pandemi COVID-19
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting mengatakan bahwa masih akan ada warga negara (WN) India yang datang ke Indonesia di tengah meroketnya peningkatan kasus baru COVID-19 di negara tersebut.

"Kemungkinan besar masih ada yang masih dalam perjalanan sekarang ini," kata dia saat konferensi pers secara virtual, Jumat, 23 April 2021.

Dia menegaskan, ini disebabkan masih adanya pemberian visa yang diberikan pemerintah kepada WN India beberapa hari terakhir. Penghentian penerimaan visa baru pun dikatakannya baru dia lakukan secara lisan sejak kemarin siang.

"Saya sudah perintahkan secara lisan sesuai arahan pak menteri untuk permohonan visa dari India sejak kemarin jam 12 siang sudah kita setop untuk pengajuannya," tuturnya.

Oleh sebab itu, dia mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan supaya mengantisipasi kedatangan mereka yang kemungkinan besar akan melalui jalur udara atau menggunakan pesawat terbang.

Meskipun tidak mengatakan berapa jumlah potensi WN India tambahan yang akan eksodus ke RI tersebut, pemerintah ditegaskan Jhoni akan melakukan langkah-langkah antisipasi seperti pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.

"Kita antisipasi dan apabila memang nanti masuk ke Indonesia, ke bandara kita, tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah diterapkan," paparnya.

Sebagai informasi, Pemerintah mengambil kebijakan ketat menghadapi lonjakan Pandemi COVID-19 yang terjadi di India. Bahkan, bagi warga negara asing (WNA) yang dalam kurun waktu 14 hari pernah tinggal atau mengunjungi India tidak akan diberikan visa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal tersebut. Menurutnya ini disebabkan perkembangan kasus COVID-19 di India yang sudah masuh dalam tahap mengkhawatirkan karena lonjakan kasus per harinya tembus 314.835.

"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata dia saat konferensi pers, Jumat, 23 April 2021.

Adapun bagi warga negara Indonesia (WNI) yang pernah tinggal ataupun mengunjungi wilayah tersebut dalam kurun waktu 14 hari, ditegaskannya masih dibukakan pintu masuk ke Indonesia. Namun dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat.

Diantaranya, saat datang akan dikarantina di hotel khusus, hasil dari test PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum hari keberangkatan, kemudian saat hari pertama kedatangan akan di tes PCR kembali dan hal ini juga akan dilakukan kembali usai 13 hari kedatangan di Indonesia.

"Ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat edaran Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan lembaga lain yang terkait dengan ini dan kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," tuturnya.