KPK Periksa Penyidik yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai
- VIVA/Andry Daud
VIVA – Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabarkan sedang memeriksa oknum penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp1,5 miliar. Penyidik asal Polri berinisial SRP itu, sebelumnya telah diamankan Propam Polri pada Rabu, 21 April 2021.
"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 22 April 2021.
KPK, kata Ali, masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK yang berasal dari kepolisian tersebut.
Baca juga: Beradegan Mesum dengan Sesama Jenis, Polwan Gadungan Ditangkap
Komisi antikorupsi pun memastikan, penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan.
"Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya," kata Ali.
Secara paralel, Ali mengimbuhkan bahwa Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik AKP SRP.
"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK. Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.
Diketahui, saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sudah ada yang ditetapkan tersangka, namun KPK belum resmi mengumumkan kasus itu lantaran masih melakukan serangkaian penindakan.