Penyidik KPK AKP SR Diduga Peras Walkot Tanjungbalai Rp1,5 Miliar
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mendalami laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh oknum penyidiknya.
Sebelumnya sejumlah media mewartakan bahwa diduga terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai dengan menjanjikan menghentikan kasusnya. Diketahui, saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi awak media, Kamis, 22 April 2021.
Firli menyebut hasil penyelidikan pihaknya nanti akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara pada forum pimpinan.
Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," kata Firli.
Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan penyidik KPK yang merupakan anggota Polri yakni AKP SR telah diamankan Divisi Propam karena mendatangi rumah Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial pada Selasa subuh, 20 April 2021 sekira pukul 05.00 WIB.
“Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK, AKP SR dan telah diamankan di Divisi Propam Polri,” kata Sambo pada Rabu, 21 April 2021.
Selanjutnya, kata Sambo, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, KPK tetap berkoordinasi dengan Propam Polri.
“Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap,” ujarnya.