Hakim Kabulkan Penyuap Edhy Prabowo jadi Justice Collaborator

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Suharjito, terkait perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator," kata Ketua Hakim Albertus Usada, saat membacakan amar putusan di Pengandilan Tipikor Jakarta, Rabu malam, 21 April 2021.

Permohonan itu dikabulkan majelis hakim, karena beberapa pertimbangan yang meringankan. Setidaknya ada tujuh poin meringankan, yang salah satunnya memberi keterangan sejujur-jujurnya.

Baca juga: Kasus Mingguan COVID-19 di Semarang Naik Akibat Prokes Kendur

"Terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga, terdakwa kooperatif dalam menjalani proses persidangan, memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan," kata Albertus.

Selain itu, pertimbangan meringankan lainnya yakni Suharjito menjadi tempat bergantung ribuan karyawan PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).

"Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/ karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah," kata hakim.

Tak hanya itu, Suharjito juga dipandang kerap memberi kesempatan kepada karyawan/ karyawati non muslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut.

"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," kata hakim.

Adapun dalam perkara itu, Surharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, guna mendapat izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).