Kasus Asabri, Kejagung Sita 6 Lahan Milik Benny Tjokro di Batam

Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Sumber :
  • Antara News

VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita lahan milik Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset milik Tersangka Benny Tjokro yang disita berupa enam bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 M2.

Menurut dia, penyitaan enam bidang tanah dan bangunan ini telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021.

“Pada pokoknya, memberikan izin penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Batam,” kata Leonard pada Rabu, 21 April 2021.

Adapun, kata Leonard, aset yang disita penyidik sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam milik Benny Tjokro antara lain satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 1640 yang terletak di Kota Batam dengan luas 6.184 M2.

Kemudian, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 1618 yang terletak di Kota Batam dengan luas 104 M2; satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 1516 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2.

Selanjutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 1514 yang terletak di Kota Batam luas 82 M2; satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 1641 yang terletak di Kota Batam dengan luas 826 M2; satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 1483 yang terletak di Kota Batam luas 82 M2.

“Di atas enam bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency,” ujarnya.

Baca juga: Modus Baru Tersangka Korupsi Asabri, Cuci Uang Lewat Bitcoin