Komjen Agus Kebut Berkas Penembakan Laskar FPI Rampung Sebelum Lebaran

Polisi melakukan rekonstruksi penembakan 6 anggota FPI di Tol Cikampek Km 50
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik sedang kebut penyelesaian berkas dua orang tersangka kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap anggota Laskar FPI untuk bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah tahap 1,” kata Agus di Mabes Polri pada Rabu, 21 April 2021.

Menurut dia, penyidik melakukan pemeriksaan hanya terhadap dua orang tersangka sehingga tidak melebar kepada komandan atau atasannya.

“Ya sementara di dalam mobil cuma dua orang, masa mau periksa yang lain. Nanti penyidik yang menentukan (apakah mereka tidak dalam koordinasi atau pantauan dari komandan),” ujarnya.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan saat ini penyidik sedang proses pemberkasan terhadap dua orang tersangka yang merupakan anggota Reserse Polda Metro Jaya.

“Masih dimungkinkan pemeriksaan, kalau sudah P21 dari jaksa baru dinyatakan penyidikan telah lengkap,” kata Rusdi.

Sebelumnya Karopenmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan ada tiga orang anggota polisi ditetapkan tersangka dalam peristiwa Kilometer 50 yakni penembakan terhadap empat orang Laskar FPI. Menurut dia, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Status dari terlapor tiga orang tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” kata Rusdi pada Selasa, 6 April 2021.

Namun, satu orang tersangka inisial EPZ diketahui meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Sementara, dua orang tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik. Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," ujarnya.

Seperti diketahui, pada 7 Desember 2020 lalu, sebanyak enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. Sementara empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas keempatnya ditembak hingga tewas.

Baca juga: 2 Anggota Tersangka Unlawful Killing Masih Jadi Polisi, Mengapa