Eks Dirut PT DI Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Kontrak Fiktif

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara  denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia (DI), Budi Santoso, atas kasus korupsi kontrak perjanjian fiktif senilai Rp202 miliar.

Selain Budi, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada mantan Asisten Direktur Pemasaran, Irzal Rinaldi, selama tujuh tahun. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Santoso selama 4 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp400 juta subsider kurungan selama tiga bulan, dan terdakwa Irzal Rinaldi hukuman penjara selama 7 tahun, denda Rp800 juta subsider kurungan lima bulan," ujar Majelis Hakim Tipikor, T Benny Eko Supriadi, di Bandung, Rabu 21 April 2021.

Hakim juga mewajibkan Budi Santoso membayar uang pengganti Rp2 miliar atau diganti dengan kurungan penjara satu tahun enam bulan. Sedangkan Irzal dibebankan membayar uang pengganti Rp17 miliar atau diganti dengan kurungan penjara dua tahun.

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi, dan tak memberikan contoh yang baik. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatan.

Seperti diketahui, terdakwa satu Budi Santoso sebagai Dirut PT DI dan terdakwa dua Irzal Rinaldi sebagai kepala divisi pemasaran PT DI dan Asdir Hubungan Pemerintahan, yang melakukan atau turut serta melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT. Dirgantara Indonesia (Persero).

”Dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun koorporasi,” katanya dalam dakwaan yang dibacakan secara bergiliran.

Perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Direktur Aero Struktur PT DI Budiman Saleh (tersangka), Kepala Divisi Pemsaran dan Penjualan PT DI ARIE WIBOWO, Budi Waskito Dir Aircraft Integration, serta Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP) Didi Laksamana. 

Perbuatan para terdakwa dilakukan dari tahun 2008 sampai November 2016, yakni melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT. Dirgantara Indonesia (Persero), kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.

Padahal, lanjut Ariawan, semua itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan apa yang dilakukan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Serta mengakibatkan negara mengalami kerugian negara (PT DI) sebesar Rp.202.196.497.761,42 dan USD8,650,945.27 . sebagaimana hasil perhitungan BPK RI.