Isi Pertemuan Nadiem dan Megawati

Mendikbud Nadiem Makarim foto bareng Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Sumber :
  • Instagram Nadiem Makarim

VIVA – Ketua DPP PDI Perjuanga atau PDIP Ahmad Basarah, mengungkapkan isi pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Menurut Ahmad Basarah, dalam pertemuan ini keduanya membahas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Nasional Pendidikan (PP SNP).

Dalam pertemuan keduanya turut hadir juga Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, dan juga Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto. Pertemuan berlangsung di kediaman Megawati Jalan Teuku Umar Nomor 27 Menteng Jakarta Pusat, 20 April 2021.

"(Pertemuan) dalam rangka membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat karena PP tersebut tidak memasukan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib," kata Basarah, kepada wartawan, Rabu 21 April 2021

Basarah mengatakan, pada kesempatan tersebut, Megawati menjelaskan pentingnya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dimasukan dalam Standar Pendidikan Nasional. Hal itu karena begitu fundamentalnya fungsi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, agar generasi muda Indonesia tidak kehilangan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia. 

"Selain sebagai dasar dan ideologi negara kita, Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia, sehingga kalau menurut saya mata pelajaran Pancasila itu wajib masuk dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang," kata Basarah mengungkapkan apa yang disampaikan Megawati.

Menurut Basarah, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara. Sehingga semua pembentukan peraturan perundang-undangan harus bersumber dan tidak boleh menyimpang apalagi bertentangan dengan Pancasila.

"Selain itu dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga sudah diatur mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah wajib, mestinya yang dilakukan pemerintah dalam membentuk PP 57  tahun 2021 juga merujuk kepada UU 12 tahun 2012 tersebut bukan malah melanjutkan kekosongan hukum pada UU Sisdiknas tersebut," ujar Basarah.