Jozeph Paul Zhang: Saya Sudah Aman di Sini, Tak Perlu Diamankan

Jozeph Paul Zhang.
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Jozeph Paul Zhang menegaskan dirinya tidak ada pulang ke Indonesia. Hal ini ia tegaskan usai dirinya dilaporkan atas dugaan penistaan agama lantaran mengaku sebagai nabi ke-26.

Ia pun memilih untuk tinggal di luar negeri meskipun masih banyak sanak saudara yang tinggal di Indonesia.

"Saya tidak pulang ke Indonesia, saya tidak akan pulang ke indonesia, tidak akan pulang. Saya masih punya banyak keluarga di indonesia. Bahkan ada kerabat saya meninggal dunia saya tidak pulang. Kenapa? karena saya sudah tempuh jalan yang sudah saya jalanin," kata Jozeph dalam sebuah video di YouTube dikutip VIVA, Rabu, 21 April 2021.

Terkait pernyataan kontroversial yang membuat gaduh warga Indonesia, Jozeph menyebut dirinya hanya menceritakan pengalaman yang ia rasakan saat tinggal di Indonesia.

Ia pun mengatakan dirinya berhak menceritakan di akun YouTube-nya. Menurutnya, pemerintah Indonesia tidak boleh melarang dirinya menyampaikan ceritanya.

"Itu hak saya untuk cerita ini YouTube saya, ini zoom saya, saya yang bayar zoom ya kan? masa saya tidak boleh. Orang pemerintah di sini saja boleh kok, kenapa saya enggak boleh, jangan dong. Anda juga tidak berhak larang saya dong," katanya.

Ia pun bercerita bahwa kediamannya pernah digeruduk karena pernyataannya. Ia pun bersyukur bahwa saat ini sudah tak lagi berada di Indonesia.

Lebih lanjut, Jozeph mengatakan alasan dirinya baru menyuarakan apa yang ia rasakan saat berada di luar negeri. Menurutnya, jika dirinya masih berada di Indonesia dan menyampaikan apa yang ia rasa maka hal tersebut merupakan tindakan bodoh.

"Kenapa bilangnya di Jerman tidak di indonesia? Saya goblok lah, orang kan pakai otak, kalau saya di indonesia baru lagi ngomong, lagi live, saya matiin laptop abis live diciduk," katanya.

Jika di Jerman, ia menuturkan dirinya tidak akan ditangkap. Jozeph pun meminta aparat kepolisian tak perlu repot-repot untuk mengamankan dirinya. Sebab ia merasa di Jerman dirinya sudah merasa aman.

Jozeph membayangkan jika dirinya masih berada di Indonesia, maka dirinya tak bisa menyuarakan suara yang ia yakini dirasakan kaum minoritas sama dengan dirinya.

"Makanya saya tidak perlu diamankan, saya sudah aman di sini, mau diamankan gimana lagi, sudah aman. Orang Eropa bingung kok diamankan malah dipenjara ketawa mereka. Oh iya kalau di Indonesia yang namanya diamankan di dalam penjara," katanya.

Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’, dan diunggah ke akun YouTube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.

Atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kini, Paul Zhang masih diburu kepolisian yang diduga berada di luar negeri.

Diketahui, Paul Zhang mengatakan dari dulu kalau bulan puasa itu adalah bulan yang paling tidak nyaman, apalagi kalau sudah dekat-dekat dengan Lebaran Hari Raya Idul Fitri. “Dum dum breng, sarimin pergi ke pasar. Itu udah paling mengerikan, horor banget,” kata Paul Zhang dikutip dari YouTube pada Minggu, 18 April 2021.

Kemudian, teman-teman Paul Zhang hanya tertawa dan tidak mau ikutan karena takut dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Namun, Paul Zhang mengaku sudah buat sayembara menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke polisi akan diberi hadiah berupa uang.

Yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gue nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah. Kalau anda bisa bikin laporan polisinya atas penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp 1 juta, maksimum 5 laporan. Supaya jangan bilang gue ngibul jadi Rp 5 juta. Kemarin kan 3, sekarang gw kasih 5 nih di wilayah Polres yang berbeda. Gua kasih 1 laporan Rp 1 juta, 5 laporan Rp 5 juta,” jelas dia.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang: Saya Berada dalam Hukum Uni Eropa, Bukan Indonesia