Permudah Cari WNI Korban Perdagangan Orang, Kemenkumham Lakukan Ini
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menguji peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan III yang berasal dari Ditjen Imigrasi, Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual.
Diklat dilakukan guna terus meningkatkan kualitas pelayanan di Kemenkumham. Para peserta diminta membuat rencana aksi perubahan. Berbagai aplikasi coba dibuat peserta agar pelayanan di bawah Kemenkumham memudahkan masyarakat. Yang pertama ada Optimalisasi Layanan Informasi Satu Pintu berbasis online.
Aplikasi ini disebut bertujuan menjawab masalah soal belum optimalnya pembinaan kepribadian dan kemandirian serta belum adanya teknologi layanan informasi satu pintu berbasis online. Melalui aplikasi ini diharapkan dapat terwujud layanan pendaftaran kunjungan dan layanan integrasi dengan menggunakan sistem aplikasi yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.
"Optimalisasi Layanan Informasi Satu Pintu berbasis online yang disusun oleh Ibu Desi Andriyani, Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Aplikasi ini merupakan jawaban atas masalah belum optimalnya pembinaan kepribadian dan kemandirian serta belum adanya teknologi layanan informasi satu pintu berbasis online," kata dia kepada wartawan, Rabu 21 April 2021.
Selanjutnya, kata dia, ada aplikasi Revisi Online (E-Risol). Aplikasi ini disebut guna menjawab permasalahan belum optimalnya proses penyampaian data dukung revisi anggaran. Dengan hadirnya aplikasi revisi online (E-Risol) diharapkan dapat mempermudah dan meningkatkan sistem kerja pelaksanaan revisi anggaran. Aplikasi ini juga dikatakan bisa diakses dengan cepat pada saat dibutuhkan baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal.
"Aplikasi besutan Ibu Dina Rasmalita, Biro Keuangan Sekretariat Jenderal yaitu Aplikasi Revisi Online (E-Risol) dimana aplikasi ini menjawab atas permasalahan belum optimalnya proses penyampaian data dukung revisi anggaran yang merupakan kewenangan Direktorat jenderal Anggaran (DJA) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dari satuan kerja yang memerlukan persetujuan Eselon I (Sekretaris Jenderal)," ucapnya.
Dirinya menambahkan, inovasi yang tak kalah menarik adalah Pembentukan Satgas Penyelidikan Intelijen Keimigrasian. Aplikasi ini, lanjutnya dilahirkan buntut belum optimalnya penyampaian laporan harian Intelijen dari Kanim seluruh Indonesia ke Direktorat Intelijen Keimigrasian dan belum optimalnya pemetaan kerawanan Keimigrasian yang terbarukan.
Aplikasi ini digagas oleh Komang Trisna Diatmika dari Ditjen Imigrasi. Lebih lanjut dia berharap inovasi ini bisa seluruhnya diimplementasikan pada unit kerja masing-masing agar dapat mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan publik.
"Untuk selanjutnya diharapkan dapat terwujud perluasan Satgas Penyelidikan Intelijen Keimigrasian di seluruh Indonesia dan terwujudnya jaringan dengan instansi lain dalam hal pengumpulan bahan keterangan WNI terkait TPPO sehingga dapat meningkatkan efektifitas penyelidikan Intelijen Keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia," ujar dia.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang: Saya Berada dalam Hukum Uni Eropa, Bukan Indonesia