ICW Sebut Tuntutan KPK ke Penyuap Juliari Lukai Hati Rakyat

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Sumber :
  • Antarafoto/Kurnia Ramadhana

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tuntutan empat tahun penjara terhadap dua penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, mencederai hati masyarakat. Dua terdakwa penyuap Juliari yang dimaksud yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M.

"Tuntutan yang dijatuhkan kepada Ardian dan Sidabukke jelas sangat rendah dan menciderai hati masyarakat terdampak COVID-19 di wilayah Jabodebatek yang bansosnya dijadikan bancakan oleh komplotan Juliari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Selasa, 20 April 2021.

Lebih jauh dikatakan Kurnia, rendahnya tuntutan jaksa kepada dua penyuap Juliari lantaran adanya masalah mendasar yakni ketentuan di UU Tipikor.

Baca juga: Soal Reshuffle, Moeldoko: Yang Tahu Hanya Presiden

Menurut Kurnia, UU Pemberantasan Tipikor hanya memungkinkan pemberi suap dijatuhi pidana maksimal lima tahun penjara seperti termuat dalam Pasal 5. Padahal, kata Kurnia, dalam keadaan tertentu, seperti Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar M, mereka sangat layak dijatuhi hukuman maksimal atau setidaknya di atas 10 tahun penjara.

"Namun di luar problematika regulasi, semestinya tuntutan penuntut umum dapat menjangkau pidana penjara maksimal pada Pasal 5 yakni lima tahun penjara. Selain itu, pengenaan denda juga tidak maksimal. Harusnya, dua pelaku suap itu dikenakan tuntutan denda sebesar Rp250 juta, bukan cuma Rp100 juta," jelas Kurnia.

Dalam perkaranya, Harry dinilai terbukti menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar. Sementara Ardian Iskandar dinilai terbukti menyuap Juliari sejumlah Rp1,95 miliar.