Wali Kota Ungkap KDRT pada Anak di Malang Meningkat Selama Pandemi

Sejumlah siswa di satu sekolah sekolah dasar di Kota Malang, Jawa Timur, menjalani kegiatan belajar-mengajar di sekolah dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada Senin, 19 April 2021.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Pemerintah Kota Malang mulai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk semua jenjang pendidikan dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas.

Pada hari pertama kebijakan itu diterapkan, Senin, 19 April 2021, Wali Kota Sutiaji menginspeksi sejumlah sekolah untuk memastikan seluruh protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dilaksanakan secara disiplin.

Dia berharap, pembukaan sekolah di wilayahnya mampu mengurangi tingkat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kota Malang, sebagaimana terjadi juga secara nasional, selama kegiatan belajar mengajar secara daring.

"Survei juga menyampaikan, di Indonesia, termasuk di Kota Malang, meningkat KDRT-nya saat daring. Dan tatap muka kami harapkan mengurangi itu," katanya.

Alasan lain pembukaan sekolah karena kasus COVID-19 mulai terkendali. Para tenaga pengajar sudah divaksin dan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 diperketat, seperti pengukuran suhu tubuh, kewajiban memakai masker dan mencuci tangan, serta pembatasan jumlah siswa di kelas untuk menghindari kerumunan.

Sutiaji juga memberikan beberapa catatan kepada sekolah-sekolah agar memperhatikan akses keluar dan masuk siswa biar tidak terjadi kerumunan. Jika ada kelas pelajaran menyanyi, para guru dan murid wajib menggunakan face shield. Masing-masing face shield harus diberi nama, guru maupun siswa, agar tidak tertukar.

"Kemudian agar masuknya siswa ke dalam sekolah harus ada jeda waktu agar tidak terjadi kerumunan. Jika masuk barisnya tidak boleh berkerumun,” katanya.

Kepala SMPN 6 Malang Risna Widyawati mengatakan, protokol kesehatan diberlakukan sejak pintu gerbang sekolah, seperti pemeriksaan suhu tubuh sejak di depan sekolah, menggunakan hand sanitizer, mencuci tangan dengan sabun, dan dilarang berkerumun. Jadwal pembelajaran juga dipangkas mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Waktu istirahat hanya 30 menit yang berlaku hanya sekali dan para siswa tidak boleh keluar kelas selama waktu istirahat. Murid-murid yang belajar di sekolah dan yang belajar di rumah telah diatur sehingga tiap siswa dapat dua-tiga kali belajar di sekolah.