FBI Puji Polda Jawa Timur Ungkap Pencurian 30 Ribu Data Warga AS

Ilustrasi Pencurian Data
Sumber :

VIVA – Biro Penyelidik Federal (FBI) Amerika Serikat memuji Kepolisian Daerah Jawa Timur yang berhasil mengungkap komplotan pencuri ribuan data pribadi warga negara itu dengan modus menyebar website palsu (scampage) yang menyerupai website resmi pemerintah AS.

Dengan data pribadi itu, komplotan pencuri lantas mengajukan dan mencairkan dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA) atau bantuan COVID-19.

Apresiasi itu disampaikan badan investigasi utama di AS itu melalui Legal Attache FBI untuk Indonesia John Kim. "Kami sangat mengapresiasi bantuan Polda Jawa Timur dalam penangkapan dua WNI yang diduga mencuri data pribadi ribuan warga negara AS. Penangkapan ini melambangkan kerja sama penegakan hukum yang kuat antara kedua negara kita,” katanya di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 19 April 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan bahwa FBI kemungkinan akan membuka kasus pencurian ribuan data pribadi warga AS itu di negaranya. Data penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan oleh Polda Jatim akan dijadikan dasar penyidikan FBI di negaranya.

Diberitakan sebelumnya, dua warga negara Indonesia berinisial SFR dan MZM ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur dan FBI karena berkomplot menipu ribuan warga AS untuk 'menggarong' bantuan COVID-19 yang digelontorkan pemerintah AS. Mereka meraup sedikitnya US$60 juta.

Tersangka SFR dan MZM bekerja atas kendali seorang warga India berinisial S dan kini masih buron. Dalam aksinya, mereka menyebarkan website palsu menyerupai website resmi pemerintah AS terkait bantuan COVID-19. Website itu sekaligus dipakai untuk mengumpulkan data pribadi warga AS di seluruh negara bagian.

"Jumlah website palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui SMS, dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast. Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link website dan mengisi data-datanya," kata Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta di Surabaya, Kamis, 15 April 2021.

Ia menjelaskan, komplotan itu berhasil mengantongi 30 ribu data warga AS dari 14 negara bagian. Itu sebagian dari total 27 nomor telepon warga di seluruh negara bagian AS sebelum terbongkar. 30 ribu data pribadi itulah yang kemudian diajukan tersangka S untuk mendapatkan bantuan COVID-19 dari pemerintah AS sebesar US$2000 per orang. Jika ditotal tersangka meraup US$60 juta.

"Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang. Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara Amerika Serikat. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan COVID-19, apa bila sesuai mendapat 2000 USD, yang seharusnya diterima oleh korban tapi justru ke tersangka," kata Nico.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya laptop, handphone, hingga beberapa kartu ATM milik pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.