Kasatpol PP: 20 Orang Reaktif COVID-19 Setelah Kerumunan Megamendung

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA –  Sidang lanjutan perkara kerumunan di Megamendung, Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali bergulir. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang berlansung Senin hari ini, 19 April 2021 beragenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu saksi yang dihadirkan JPU pada sidang kali ini adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridhallah

Dalam sidang tersebut, Agus Ridhallah mengatakan, bahwa ada sekitar 20 orang yang dinyatakan reaktif COVID-19 pasca acara kerumunan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020 lalu. 

Awalnya, jaksa mencecar Agus dengan pertanyaan mengenai langkah pencegahan apa yang dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 usai acara di Megamendung tersebut. 

"Kami melakukan upaya pencegahan, yaitu dengan melaksanakan rapid tes dan swab, di beberapa desa. Ada kurang lebih enam desa dan (kami) melakukan tracing, kemudian melakukan penyemprotan dari Gadog sampai lokasi (Pesantren)," kata Agus dalam persidangan tersebut.

Jaksa kemudian menanyakan lagi soal hasil pelaksanaan tracing COVID-19 usai acara Rizieq itu. Agus membeberkan, bahwa hasilnya sekitar 20-an orang dari enam desa di Megamendung dinyatakan reaktif corona.

"Berdasarkan informasi, ada 20-an yang reaktif saat itu di beberapa desa. Tapi saat itu saya tidak tahu betul detailnya," jawabnya kepada jaksa.

Meski tak mengingat secara detil mengenai jumlah angka pastinya, ia mengungkapkan, bahwa telah menerima hasil data tersebut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan Puskesmas Megamendung. "Ada laporan ke satgas, ada 20-an yang reaktif," tuturnya. 

Selain Agus, ada tiga orang lainnya yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Ketiga orang tersebut, antara lain Teguh Sugiarto Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Iwan Relawan Satpol PP Kecamatan Megamendung, dan Hendi Rismawan Camat Megamendung. 

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020 lalu.