Bubarkan Kerumunan SOTR, 24 Motor Modifikasi Disita Polisi

Polisi sita 24 motor modifikasi saat bubarkan kerumunan SOTR
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – Pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang membubarkan kerumunan komunitas motor yang tengah menggelar sahur on the road atau SOTR di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu, 18 April 2021.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kerumunan tersebut dibubarkan lantaran khawatir menjadi klaster baru dalam penyebaran COVID-19, serta sebagai antisipasi terjadinya tindak kriminalitas.

"Setiap orang tidak dilarang untuk membentuk atau menjadi anggota komunitas. Namun, saat ini situasi pandemi COVID-19 masih belum berakhir, makanya kita bubarkan dan khawatir terjadinya gangguan keamanan seperti tawuran," katanya.

Baca juga: Tol Layang MBZ Ditutup Mulai 6 Mei Guna Sekat Pemudik

Tidak hanya membubarkan kerumunan, polisi juga berhasil menyita 24 motor modifikasi atau tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Lalu, kita juga amankan puluhan motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi laik jalan, mulai dari tidak adanya kaca spion, knalpot yang bising hingga, tidak memiliki surat kepemilikan kendaraan," ujarnya.

Puluhan motor tersebut disita dan dibawa ke Mapolres Kota Tangerang untuk ditindaklanjuti. Nantinya, bila pemilik hendak mengambil kendaraan mereka, diminta untuk bisa menunjukkan surat resmi kendaraan, dan mengembalikan kendaraan ke setelan pabrik.