Gugatan Royalti Rp1 Miliar Rhoma Irama Kandas di Pengadilan
- antv
VIVA – Gugatan royalti yang diajukan pentolan grup Soneta Rhoma Irama terhadap PT Sandi Record di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya kandas. Majelis hakim menolak gugatan si Raja Dangdut itu. Bahkan, hakim mewajibkan Rhoma membayar biaya perkara sebesar Rp539 ribu.
Gugatan tersebut diajukan Rhoma Irama ke PN Surabaya pada Senin, 25 Januari 2021. Bernomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, Rhoma selaku penggugat menuntut tergugat, yakni PT Sandi Record sebesar Rp1 miliar karena telah mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma di YouTube tanpa izin.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan hakim tertera di di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dikutip Jumat, 16 April 2021.
Baca juga: Kronologi Begal di Tebet Tewas Diamuk Massa, Kawannya Kabur
Juru bicara PN Surabaya Martin Ginting membenarkan soal putusan gugatan Rhoma tersebut. Ia mengatakan, hakim menolak gugatan penyanyi berjuluk lain Satria Bergitar itu dengan pertimbangan bahwa Sandi Record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu.
"Gugatannya tidak beralasan, karena menurut dia (Rhoma Irama) belum dibayarkan, ternyata sudah terbayar," kata Martin dikonfirmasi wartawan.
Dalam sidang, jelas Martin, pihak tergugat telah menunjukkan bukti pembayaran royalti kepada pihak Rhoma sebesar Rp500 juta. Pembayaran dilakukan kepada pihak agen atau kuasa yang ditunjuk Rhoma sendiri.
“Ada bukti-bukti dari tergugat yang ditampilkan di persidangan,” ujarnya.
Martin mengaku tidak tahu kenapa Rhoma masih melayangkan gugatan kendati tergugat sudah membayar royalti. Bisa jadi, lanjut dia, pihak Rhoma masih merasa ada hak-haknya yang belum diterima.
“Tapi setelah disidangkan, diperiksa tergugat juga, kan, punya kesempatan untuk membuktikan sebaliknya," katanya.