Kini Polri Tak Rekomendasikan Mudik Mendahului Sebelum 6 Mei

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono meninjau jalur trans Jawa
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Januar

VIVA – Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M. Yakni dari rentan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Namun belakangan muncul wacana, sebagian akan mudik sebelum larangan itu diberlakukan, sebelum tanggal 6 Mei.

Meski Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melarang mudik sebelum periode pelarangan 6-17 Mei 2021, namun masyarakat diimbau tak melakukan mudik sebelum tanggal tersebut.

"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono kepada wartawan, Kamis 15 April 2021.

Baca juga: Komnas HAM akan Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan Wartawan Tempo

Kata dia, bagi warga yang nekat mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021, maka akan dikenakan karantina di lokasi tujuan. Dimana hal tersebut sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19. Larangan mudik dibuat oleh pemerintah, guna menekan penularan COVID-19. 

Selain itu, hal ini juga agar menciptakan kekebalan komunitas atau herd community dari program vaksinasi nasional. 

"Wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari sesuai SE Nomor 13 Satgas COVID-19," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali melarang tradisi mudik bagi masyarakat tahun ini. Larangan mudik berlangsung sejak tanggal 6 - 17 Mei 2021. Lalu, apa jadinya jika masyarakat mudik sebelum tanggal 6 Mei? 

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono memastikan, pihaknya tidak akan melarang masyarakat yang mudik sebelum tanggal 6 Mei. Alih-alih melarang, Korlantas Polri malah akan memperlancar mudik sebelum tanggal itu.

"Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 ya silakan saja, kami perlancar," ucap dia kepada wartawan, Kamis 15 April 2021.