2 WNI Tilep Bantuan COVID-19 Warga Amerika, Dalangnya Warga India
- VIVA/ Nur Faishal.
VIVA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penilepan duit bantuan COVID-19 yang disalurkan pemerintah Amerika Serikat kepada warganya.
Dua tersangka asal Indonesia, SFR dan MZM, ditangkap dan ditahan. Sementara satu tersangka warga India, S, dalam pengejaran polisi lintas negara.
"Kasus ini diungkap Ditreskrimsus dan bekerja sama dengan FBI yang dikomunikasikan lebih dulu dengan Hubinter Mabes Polri. Tim cyber menyidik ada dua orang tersangka yang ditangkap. Keduanya adalah warga negara Indonesia," kata Kepala Polda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 15 April 2021.
Baca juga: Ngakak, Pencuri Hewan Dihukum Tarik Sapi Limosin ke Kantor Polisi
Nico mengatakan penilepan bantuan COVID-19 di Amerika Serikat itu dilakukan para tersangka dengan cara memanfaatkan website palsu (scampage atau website) pemerintah AS terkait bantuan COVID-19.
"Tindak pidana yang dilakukan ada tiga. Pertama, pelaku membuat website palsu, kedua menyebarkan website palsu ini, dan yang ketiga mengambil data orang lain secara ilegal," ujarnya.
Modusnya, tersangka menyebarkan pesan pendek atau SMS blast berisi website palsu yang dibuat agar warga Amerika mengklik tautan tersebut. Total website palsu yang dibuat dan disebarkan sebanyak 14. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.
“Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link website dan mengisi data-datanya," kata Nico.
Data warga yang tertipu itu kemudian dipakai tersangka untuk mengajukan dan mendapatkan bantuan COVID-19 dari pemerintah AS. “Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan COVID-19, apabila sesuai mendapat USD2000," kata Nico.
Kasus itu mulai diselidiki pada Maret 2021 lalu setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya penyebaran scampage atau website yang menyerupai website resmi pemerintah AS. Dilakukanlah penelusuran lalu ditangkap tersangka SFR.
Di laptop dan HP-nya diketahui terdapat banyak scampage atau website dan 30 ribu data pribadi warga AS.
Scampage atau website palsu itu dibuat oleh tersangka MZM. Kedua tersangka itu bekerja berdasarkan permintaan dari tersangka S, warga India yang jadi dalang kejahatan lintas Negara itu dan kini buron.
Dari S tersangka SFR dan MZM menerima imbalan berupa mata uang crypto bitcoin yang bisa dikonversikan ke mata uang rupiah. Sejak beraksi, SFR sudah meraup Rp420 juta dan tersangka MZM Rp60 juta.