Korban Kasus Penipuan Gawai Murah Mengadu ke KY
- Google Map
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara tengah menjadi sorotan. Pasalnya, korban penipuan yakni bernama Robie bakal melaporkan sejumlah hakim ke Komisi Yudisial RI.
Menurut Robi, laporan ini dimaksudkan agar Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap jalan persidangan atas kasus penipuan dengan terdakwa Depemta Tjongianto.
"Saya ingin KY mengawasi jalannya sidang ini demi rasa keadilan dan marwah pengadilan juga," jelas Robi, Rabu, 14 April 2021.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari perkenalan korban Robie dengan Depemta Tjongianto sebagai terdakwa di sebuah tempat gym. Lalu kemudian terdakwa menawarkan ke korban gawai murah.
Akibat bujuk rayu terebut, korban tergiur lalu memesan ratusan gawai ke terdakwa. Lantas gawai tersebut tidak sesuai apa yang dibicarakan awal terdakwa.
"Jadi terdakwa ini selalu mencatut nama Bea Cukai," ujar Robie.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Mukti melalui Jubirnya Miko Ginto bakal melalukan kroscek terkait laporan tersebut.
"Kami akan cek dulu ya," jelasnya.
Baca juga: Tren Naik Koruptor Bebas Setelah PK di MA, Komisi Yudisial Bersuara