Eks Mensos Juliari Batubara Cs Segera Diadili
- Antara
VIVA - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara 3 terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bansos pada Kemensos ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tiga terdakwa itu yakni mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, serta dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
"Hari ini (14 April 2021) Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke PEngadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 14 April 2021.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Eks Mensos Juliari Batubara
Seiring pelimpahan berkas ini, lanjut Ali, penahanan ketiga terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ali Fikri.
Juliari dan Adi Wahyono didakwa dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantsan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Matheus Joko Santoso didakwa dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini. Mengenai jadwal persidangan akan kami informasikan lebih lanjut," imbuh Ali.
KPK juga telah menjerat dua pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.