Anggota Jadi Korban Penganiayaan, FUI Pertanyakan Proses Hukumnya

Pertunjukan kuda lumping di Medan dibubarkan ormas.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Sebanyak 10 anggota Forum Umat Islam (FUI) Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dalam kasus pembubaran paksa pertunjukan Kuda Lumping di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat, 2 April 2021 lalu. 

Dalam peristiwa itu, seorang anggota FUI menjadi korban pemukulan dan penganiayaan sejumlah warga. Mereka pun, membuat laporan ke Polsek Sunggal. Namun, sampai sekarang belum diketahui proses hukum lanjutan. Sedangkan, 10 orang anggota FUI sudah diproses dan ditahan di Polrestabes Medan.

Ketua FUI Sumatera Utara, Indra Suheri menjelaskan dari laporan mereka layangkan, Polsek Sunggal melakukan proses hukum dengan baik. Sudah tiga orang anggota FUI dimintai keterangan saksi dan diduga pelaku penganiayaan berjumlah sekitar 9 orang.

"Semua terlaksana dan pihak Polsek Sunggal luar biasa kooperatifnya. Dari mulai pos piket, penyidik sampai Kanit Reskrim. Semua sangat kooperatif dan akhirnya kita tentu menaruh kepercayaan kepada langkah kepolisian," ujar Indra, Selasa, 13 April 2021.

Laporan tersebut, atas nama Pelapor Dwi dari FUI Kota Medan disampaikan ke Polsek Sunggal, Jumat, 2 April 2021. Indra mengaku pihaknya menerima informasi bahwa FUI dilaporkan ke Polrestabes Medan, Rabu 7 April 2021. 

"Rabu buat laporan, (sejak) malam Jumat  langsung pihak kepolisian, begitu kooperatif menangkap anggota FUI," ujar Indra.

Indra mengungkapkan dari 10 orang anggota FUI ditangkap polisi, salah satunya, adalah korban penganiayaan bernama Dwi. Tapi, ia menyikapi dengan berbaik sangka kepada Polrestabes Medan.

"Karena FUI sebagai mitra kepolisian, selalu menjaga kerjasama melalui komunikasi dan koordinasi dalam upaya menjaga suasana kondusifitas dengan catatan, harus ada kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua elemen masyarakat. Itu yang selalu saya sampaikan," kata Indra.

Dengan hal ini, Indra menilai polisi sebagai penegak hukum harus berlaku adil dan profesional dalam menjalani tugas menangani perkara ini. Hingga saat ini, ia mengaku belum tahu sampai mana proses hukum terkait laporan FUI tersebut ke Polsek Sunggal.

"Rasanya hati ini begitu tersayat, kenapa terkesan, kami mendapatkan diskriminasi. Saya Lagi-lagi menguatkan keyakinan saya, karena saya mitra dengan Polri, saya tetap menjaga pikiran baik sangka saya, saya yakin ini hanya tinggal persoalan waktu, besok atau lusa mungkin proses itu akan dilanjutkan dengan perlakuan yang sama dan adil," kata Indra.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi menjelaskan proses hukum terus dilakukan atas laporan dari FUI Kota Medan. Ia mengatakan polisi akan adil dan profesional dalam penyeledikan kasus ini.

"Pastinya laporan itu akan kita tindaklanjuti semua lah. Kan kita berproses dalam penyelidikan," ujar Hadi.

Hadi menjelaskan penetapan 10 anggota FUI sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. "Nanti kita lihat hasil gelar perkaranya," kata Hadi.