KPK Ultimatum Direksi Korporasi yang Kaburkan Bukti Suap Pajak

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak yang nekat menghalangi proses penyidikan dugaan korupsi pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Penyidik antirasuah itupun tidak segan-segan menjerat siapapun, termasuk direksi korporasi lantaran diduga sudah mengaburkan barang bukti kasus ini. 

“Sekali lagi kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB dimaksud, yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 13 April 2021.

Sebelumnya, KPK membenarkan adanya informasi bahwa barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan suap pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu dibawa kabur menggunakan truk oleh sejumlah oknum.

Informasi tersebut didapat usai tim KPK melakukan penggeledahan Kantor PT JB, pada Jumat, 9 April 2021. KPK sempat memburu truk yang mengangkut barang bukti tersebut, namun hingga kini belum berhasil menemukannya. 

Maka itu, kata Ali, pihaknya mengingatkan agar siapapun tidak menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan KPK. Sebab konsekuensi hukumnya ada sebagaimana diatur oleh UU Pemberantasan Korupsi. 

“Kami ingatkan, siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Ali. 

Pun, Ali memastikan proses pengajuan izin penggeledahan kantor JB tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme aturan berlaku. Sejauh ini, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan itu pun tidak ada kendala dari Dewas KPK. 

“Saat ini kami akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya,” imbuh Ali.