Mudik Dilarang, Bandara Ahmad Yani Layani Angkutan Logistik

Suasana Bandara Ahmad Yani Semarang, Jateng.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

VIVA – Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Hal itu sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19. 

Dengan adanya surat edaran tersebut, operator bandar udara kini melakukan penyesuaian operasional bandara. Seperti Bandara Ahmad Yani Semarang yang tetap beroperasi selama masa larangan mudik, namun fokus di layanan kargo dan penumpang khusus.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto menjelaskan, ada penyesuaian operasional di Bandara Jenderal Ahmad Yani, dimana saat ini masih melakukan kajian internal dan tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator.

"Meskipun terdapat peniadaan mudik, kami tetap siap jika sesuai kebijakan bandara harus tetap beroperasi untuk melayani pengiriman logistik berupa bahan makanan, alat kesehatan, dan lainnya serta untuk melayani penerbangan penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian selama periode 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang," ujar Hardi.

Ia menambahkan, pada prinsipnya sebagai operator bandara pihaknya siap untuk mendukung upaya pengendalian dan pengawasan perjalanan orang, khususnya di masa peniadaan mudik 2021 di bandara.

Terkait dengan jadwal penerbangan pesawat pada periode peniadaan mudik tahun 2021, lanjutnya, sampai dengan saat ini pihak Bandara Ahmad Yani masih berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk memastikan jadwal penerbangan yang tetap beroperasi.

“Kami berharap agar masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk kebaikan bersama, sehingga pandemi COVID-19 segera berakhir," ujarnya.

Laporan Teguh Joko Sutrisno (tvOne/ Semarang, Jateng)