Moeldoko Klaim Telah Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi dari Hulu

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Sumber :
  • Dok. KSP

VIVA – Pemerintah mengklaim terus memperkuat sistem dan memperbarui strategi dalam pemberantasan korupsi.  Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menjadi pembicara dalam acara Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022.

"Sistem pencegahan korupsi sudah semakin kita perkuat dari hulu ke hilir. Jadi bagi siapapun yang masih nekad pasti akan disikat tanpa pandang bulu," kata Moeldoko di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13 April 2021.

Lebih jauh Moeldoko menuturkan, Pemerintah telah menyiapkan enam aksi dalam strategi nasional (Stranas) pencegahan korupsi (PK) periode 2021 sampai 2022. 

Pemerintah berharap skema tersebut berhasil membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghilangkan tindakan korupsi di Indonesia.

"Strategi nasional pencegahan korupsi adalah komitmen kuat pemerintah bersama-sama dengan KPK sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata," kata Moeldoko.

Moeldoko mengatakan, dari enam aksi itu, menjadi poin penting tahun ini yakni percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor. Lalu, memperkuat efektivitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa.

Ketiga, yakni pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk ketepatan subsidi. Kemudian, penguatan surat penyediaan dana (SPD) untuk ketepatan subsidi.

"Kelima, penguatan pengendalian internal pemerintah. Terakhir adalah penguatan integritas aparat penegak hukum bersama enam aksi lain, yang berpotensi menjadi game changer apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi hasil," ujarnya.

Moeldoko berharap aksi ini bisa jadi fokus dan sasaran pencegahan korupsi di Indonesia. Aksi itu juga diharapkan bisa menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga, sampai pemerintah daerah untuk mencegah korupsi ke depannya.

Moeldoko menegaskan, Pemerintah meyakini korupsi bisa hilang jika enam aksi itu dijalankan dengan baik.