SBY Dinilai Pasang Jebakan Batman untuk Moeldoko
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Kisruh Partai Demokrat masih disorot meski Kementerian Hukum dan HAM menolak kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko. Analisis pun bermunculan terkait prahara partai berlambang mercy tersebut.
Pengamat politik sekaligus pegiat media sosial Ninoy Karundeng menyampaikan kisruh Demokrat masih sangat menarik. Dalam persoalan ini, ia menyoroti peran figur Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Ia menyebut suara publik terpecah dengan mayoritas menghujat Moeldoko dalam polemik Demokrat.
“SBY sebagai aktor dan dirigen kisruh Demokrat berhasil menghasut publik. Internal Demokrat Jhonny Allen Marbun, Darmizal, Muhammad Nazaruddin muncul melawan SBY. Publik, media dan media sosial pun terpecah. Mayoritas menghujat Jokowi dan Moeldoko," kata Ninoy di Jakarta, Minggu, 11 April 2021.
Menurut dia, dengan pengalamannya, SBY punya strategi untuk melawan Moeldoko. Kata dia, Moeldoko seperti dianggap SBY sebagai center of gravity kekuasaan Jokowi. Hal ini merujuk status Moeldoko sebagai mantan Panglima TNI, dan sekarang menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Bagi Ninoy, kondisi tersebut seperti dinilai SBY memasang jebakan batman untuk Moeldoko. Dengan posisi sebagai KSP, citra Moeldoko terjerat. Publik yang tergiring pun membenci Moeldoko. Hal ini berimbas terhadap Presiden Jokowi yang merupakan atasan Moeldoko.
“Akibatnya, kehancuran nama Jokowi dan Moeldoko," ujar Ninoy.
Kemudian, ia menekankan Moeldoko yang bersedia menjadi Ketua Umum hasil KLB Demokrat seperti diberikan janji surga dari para eks politikus Demokrat yang dipecat AHY.
"Moeldoko menjadi Ketum Demokrat setelah menekankan kepada para peserta KLB tentang legalitas KLB. Jawabannya: sah. Bodong hasilnya," tutur Ninoy.
Prahara Demokrat berlanjut dengan kubu Moeldoko mengajukan gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu desakan mereka ingin agar hakim membatalkan AD/ART 2020 yang merupakan produk kongres V.
Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengatakan AD/ART 2020 melanggar Undang-Undang Parpol karena kewenangan berlebihan SBY selaku ketua majelis tinggi. Kewenangan itu misalnya izin menggelar KLB dari SBY.
"Meminta PN membatalkan AD ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil," kata Rahmad kepada wartawan, Selasa 6 April 2021.