10 Anggota FUI Diamankan Terkait Pembubaran Paksa Kuda Lumping

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Sepuluh orang anggota dari Forum Umat Islam (FUI), diamankan oleh aparat kepolisian, dalam rangka penanganan kasus pembubaran paksa pertunjukan kuda lumping di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat 2 April 2021, lalu. 

"Kami sudah mengamankan 10 orang," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Medan, Sabtu 10 April 2021. 

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara dilaksanakan penyidik kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Riko mengatakan 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini juga telah dilakukan penahanan.

Baca juga: 6 Tersangka Diamankan Terkait Pembubaran Pertunjukan Kuda Lumping

"Enam sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," jelas perwira melati tiga itu.

Sementara untuk empat orang lainnya, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif hingga saat ini. Termasuk, satu salah seorang anggota FUI yang masih dalam pencarian petugas kepolisian.

"Sedangkan, empat lagi sekarang dalam proses pemeriksaan, dan satu lagi sedang kami cari. Untuk segera kami amankan," kata Riko.

Dari keenam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian, salah satu berinsial S merupakan Kepala Lingkungan setempat dan menjabat sebagai Komandan FUI Kota Medan dan 5 orang lainnya, adalah anggota FUI Kota Medan.

Keenam orang tersebut, disangkakan pasal yang berbeda. Dua orang disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara itu, empat orang lainnya disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.