6 Tersangka Diamankan Terkait Pembubaran Pertunjukan Kuda Lumping

Pertunjukan kuda lumping di Medan dibubarkan ormas.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, mengamankan enam orang tersangka dalam kasus pembubaran paksa pertunjukan kuda lumping di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat 2 April 2021 lalu. 

"Kami kemarin telah mengamankan enam orang," sebut ? Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Medan, Sabtu 10 April 2021. 

Dari keenam orang diamankan petugas kepolisian, salah satu berinsial S merupakan Kepala Lingkungan setempat dan menjabat sebagai Komandan Forum Umat Islam (FUI) Kota Medan. Sementara 5 orang lainnya, adalah anggota FUI Kota Medan.

Baca juga: Biaya Perawatan Korban Gempa Malang Ditanggung Pemprov Jatim

Riko menjelaskan, dari hasil gelar perkara dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka. Dalam penanganan kasus pembubaran paksa pertunjukan kuda lumping.

?"Enam orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungka Riko.

Selain itu, petugas kepolisian melakukan penahanan terhadap 6 orang tersebut di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.

"Dan saat ini enam orang tersebut sudah dilakukan penahanan," tutur perwira melati tiga itu.

Enam orang itu disangkakan pasal yang berbeda. Dua orang disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara itu, empat orang lainnya disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.