Kasus Nursalim Disetop, Presiden Bentuk Satgas Tagih Aset BLBI
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk Hak Tagih Negara Dana BLBI. Pembentukan Satgas itu diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.
Disebutkan bahwa keputusan itu diambil setelah adanya vonis bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin sebelumnya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN). Adapun perkara yang disangkakan kepada Syafruddin adalah penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI.
"Di dlm kepres tsb ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yg ditugasi mengarahkan Satgas utk melakujan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," kata Mahfud lewat cuitan di akun Twitter Menko Polhukam Mahfud MD yaitu @mohmahfudmd seperti dikutip VIVA, Jumat 9 April 2021.
Sejalan dengan perkara Syafruddin sebetulnya, KPK juga telah menetapkan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Namun belakangan diketahui kasus keduanya mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3) dari lembaga antirasuah itu.
Syafruddin Arsyad Temenggung sendiri menjadi tersangka karena menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. Negara disebut rugi senilai Rp4,5 triliun. Adapun Kepres Jokowi terkait Satgas terbit pada Selasa 9 April 2021.
Bukan hanya BDNI sebetulnya pada era pemerintahan di tahun 1998, Bank Indonesia juga mengucurkan sebagai pinjaman kepada 48 bank yang mengalami kesulitan likuiditas.
"SP3 itu adl konsekuensi dari vonis MA bhw kasus itu bkn pidana. Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset2 krn hutang perdata terkait BLBI yg jumlahnya lbh dari Rp 108 T," sambung cuitan Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menganulir surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI dan istrinya, Itjih Nursalim bersama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) selaku Ketua BPPN.
"Hasil evaluasi kami nanti tidak akan menganulir SP3 itu," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 April 2021.
Diketahui KPK telah mengeluarkan SP3 penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan surat SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tanggal 31 Maret 2021. Ini merupakan SP3 pertama sejak lembaga antirasuah itu berdiri. Di dalam ketentuan memang pimpinan akan buat laporan ke Dewas KPK itu satu minggu setelah diterbitkannya SP3, kemarin sore memang baru kami terima," ujar Tumpak.
Tumpak mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh soal SP3 kasus yang diduga merugikan kerugian negara hingga Rp4,58 triliun ini. Dewas KPK akan mempelajari lebih jauh keputusan SP3 tersebut.
"Kami bukan pihak yang turut dalam memutuskan SP3 itu, bukan. Kami hanya menerima laporan dari pimpinan KPK, karena baru kemarin kami terima, sore, belum ada waktu juga kami pelajarinya," terang mantan pimpinan KPK ini.