Tren Naik Koruptor Bebas Setelah PK di MA, Komisi Yudisial Bersuara

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tidak akan tinggal diam melihat fenomena semakin banyaknya terpidana perkara korupsi yang bebas di tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Kendati KY memang tak memiliki wewenang dalam konteks penanganan perkara oleh majelis hakim.

“KY sangat memahami respons publik. KY akan bekerja sepanjang ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Jadi jika ada informasi, silakan laporkan ke KY dan tentu akan diperiksa,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada awak media pada Jumat, 9 April 2021.

Di samping itu, Miko menjelaskan pihaknya berwenang dalam konteks pemilihan hakim agung. Saat ini juga diketahui sedang ada seleksi hakim. Oleh karena itu KY telah meminta masukan dari masyarakat terhadap para calon hakim yang diseleksi.

“Supaya nanti yang dihasilkan adalah calon yang berintegritas dan kompeten. Namun, terkait pemilihan majelis hakim dalam menangani perkara, itu memang kewenangan MA,” imbuhnya.

Diketahui tahun 2020 ada puluhan napi koruptor yang mengajukan PK. Setidaknya ada 65 menurut KPK. Irman Gusman dan Fahmi Darmawansyah adalah dua diantaranya. Mereka diketahui tidak mengajukan banding namun mengajukan PK saat sudah eksekusi ke Lapas Sukamiskin. Memang keduanya tak langsung bebas namun masa hukuman mereka mendapatkan potongan.